Kementerian Agama (disingkat Kemenag, dahulu Departemen Agama, disingkat Depag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Suryadharma Ali.
Sejarah
Masa Hindia Belanda
Dalam zaman kolonial Belanda, soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan terpencar-pencar dalam beberapa kantor, soal urusan haji, perkawinan, pengajaran agama dibawah oleh yang dikenal dengan Departement van Binnenlands Bestuur yang dipimpin oleh seorang kepala urusan pemerintahan umum (directeur van Binnenlandsch Bestuur) [1] [2] zaken [sic] kantor untuk urusan bumiputera (het kantoor voor inlandsche zaken) kemudian urusan hukum agama oleh peradilan agama (raad agama) dan peradilan umum (raad van justitie).
Masa Jepang
Selanjutnya pada zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah pendudukan Jepang diubah menjadi Naimubu dalam (bahasa Inggris: Home Office) [3] [4] [5] berada dibawah kewenangan militer pendudukan Jepang dibawah Panglima Tentara Keenambelas dalam hal ini oleh kepala pemerintahan militer Gunseikan (merupakan jabatan fungsional kepala staf)[5] yang terdiri dari beberapa penasehat/sanyo (sanyó) yang membidangi organisasi setingkat bu diantaranya terdapat naimubu shumubu (urusan agama) di daerah (shutyo) oleh organisasi setingkat ka yaitu shumuka (urusan agama daerah)
Selanjutnya pada zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah pendudukan Jepang diubah menjadi Naimubu dalam (bahasa Inggris: Home Office) [3] [4] [5] berada dibawah kewenangan militer pendudukan Jepang dibawah Panglima Tentara Keenambelas dalam hal ini oleh kepala pemerintahan militer Gunseikan (merupakan jabatan fungsional kepala staf)[5] yang terdiri dari beberapa penasehat/sanyo (sanyó) yang membidangi organisasi setingkat bu diantaranya terdapat naimubu shumubu (urusan agama) di daerah (shutyo) oleh organisasi setingkat ka yaitu shumuka (urusan agama daerah)
Fungsi
- Bimbingan, pemahaman, pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama
- Penghayatan moral dan etika keagamaan
- Kualitas pendidikan umat beragama
- Kualitas penyelenggaraan haji
- Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan
- Kerukunan umat beragama
- Keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia


Posting Komentar