• Kegiatan
    Kegiatan
    Mengetahui kegiatan apa saja yang terdapat dibulan ini, bulan depan atau hari ini.
    Today
    Akan Datang
    Bulan Berikutnya
  • Twitter
    Twitter
    Mengikuti Blog ini untuk mendapatkan artikel menarik dan informatif terbaru yang kami kirim melalui blog ini
  • Facebook
    Facebook
    Menyukai Blog ini pada halaman penggemar diFacebook sebagai memperluas jaringan anda
  • Buletin
    Buletin
    Mengirimkan pesan atau sekedar salam yang langsung tampil tanpa registrasi.

ShareThis

Berbagi

  • Aplikasi
    Aplikasi
    Aplikasi yang mungkin menarik untuk dicoba.
    Aplikasi
    Dibuat dengan Javascript. Simpel, mudah dan bisa berbagi.
    Belum ada satu aplikasi pun yang tersedia
  • Curhat
  • Dewasa
  • Inspiratif
  • Grafis
  • Pemprograman
  • Ponsel
  • Islami
  • Kesehatan
  • Musik
  • Teknologi
  • Umum
  • Ganti jenis huruf
  • Ganti ukuran huruf
  • Ganti bahasa

Hari Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.

Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat "TRIDEK". 
Tahun 2009, jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.

Sejarah TNI
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.


Jati diri TNI
Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi

Tugas TNI
Kecabangan militer
 TNI Angkatan Darat
 TNI Angkatan Laut
 TNI Angkatan Udara
Lainnya
 Sejarah TNI
 Panglima TNI
Kepangkatan di TNI
 Pangkat di TNI-AD
 Pangkat di TNI-AL
 Pangkat di TNI-AU

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  • operasi militer untuk perang
  • operasi militer selain perang, yaitu untuk:
  • mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • mengatasi pemberontakan bersenjata
  • mengatasi aksi terorisme
  • mengamankan wilayah perbatasan
  • mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • membantu tugas pemerintahan di daerah
  • membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
  • Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Info

Judul : Hari Tentara Nasional Indonesia
Oleh : Rizkon Halali
Pada : Senin, Februari 21, 2011
Label :
komentar : 0 komentar

Suka

Berbagi

Artikel terkait

All rights reserved. Rizkonisme inc. © 2010
  • Beranda
  • Obrolan
    Obrolan
    Obrolan
    Memulai percakapan dengan admin atau mengirim pesan singkat pribadi.
  • Waktu
    Waktu
    Melihat waktu kunjungan anda ke website ini lengkap, mulai dari tanggal hingga Animasi letak matahari berdasarkan waktu kunjungan.
  • Penggulung Halaman
    Penggulung Halaman
    Merubah kordinat tampilan halaman agar anda lebih mudah tanpa harus memurat Scroll Mouse, dilengkapi denagan Fitur Otomatis.