• Kegiatan
    Kegiatan
    Mengetahui kegiatan apa saja yang terdapat dibulan ini, bulan depan atau hari ini.
    Today
    Akan Datang
    Bulan Berikutnya
  • Twitter
    Twitter
    Mengikuti Blog ini untuk mendapatkan artikel menarik dan informatif terbaru yang kami kirim melalui blog ini
  • Facebook
    Facebook
    Menyukai Blog ini pada halaman penggemar diFacebook sebagai memperluas jaringan anda
  • Buletin
    Buletin
    Mengirimkan pesan atau sekedar salam yang langsung tampil tanpa registrasi.

ShareThis

Berbagi

  • Aplikasi
    Aplikasi
    Aplikasi yang mungkin menarik untuk dicoba.
    Aplikasi
    Dibuat dengan Javascript. Simpel, mudah dan bisa berbagi.
    Belum ada satu aplikasi pun yang tersedia
  • Curhat
  • Dewasa
  • Inspiratif
  • Grafis
  • Pemprograman
  • Ponsel
  • Islami
  • Kesehatan
  • Musik
  • Teknologi
  • Umum
  • Ganti jenis huruf
  • Ganti ukuran huruf
  • Ganti bahasa

Hari Lembaga Permasyarakatan Indonesia

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.

Kritik
Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun 2006, hampir 10% diantaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya gizi makanan, serta buruknya sanitasi dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni.

Namun kebalikan dari hal tersebut di atas, pada awal tahun 2010 terkuak kasus narapidana bernama Arthalita Suryani yang menjalani masa hukumannya di blok anggrek Rutan Pondok Bambu, Jakarta yang memiliki ruang karaoke pribadi dalam sel kurungannya berikut fasilitas pendingin udara (AC) dan dilengkapi kulkas beserta 1 set komputer jaringan guna memudahkan aktifitasnya mengontrol kegiatannya di luar rutan melalui internet. Sungguh kenyataan yang amat ironis.

Info

Judul : Hari Lembaga Permasyarakatan Indonesia
Oleh : Rizkon Halali
Pada : Rabu, Februari 23, 2011
Label :
komentar : 0 komentar

Suka

Berbagi

Artikel terkait

All rights reserved. Rizkonisme inc. © 2010
  • Beranda
  • Obrolan
    Obrolan
    Obrolan
    Memulai percakapan dengan admin atau mengirim pesan singkat pribadi.
  • Waktu
    Waktu
    Melihat waktu kunjungan anda ke website ini lengkap, mulai dari tanggal hingga Animasi letak matahari berdasarkan waktu kunjungan.
  • Penggulung Halaman
    Penggulung Halaman
    Merubah kordinat tampilan halaman agar anda lebih mudah tanpa harus memurat Scroll Mouse, dilengkapi denagan Fitur Otomatis.