Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Hakim (Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.
Jaksa (Sansekerta: adhyak?a;Inggris: prosecutor;bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang"


Posting Komentar