• Kegiatan
    Kegiatan
    Mengetahui kegiatan apa saja yang terdapat dibulan ini, bulan depan atau hari ini.
    Today
    Akan Datang
    Bulan Berikutnya
  • Twitter
    Twitter
    Mengikuti Blog ini untuk mendapatkan artikel menarik dan informatif terbaru yang kami kirim melalui blog ini
  • Facebook
    Facebook
    Menyukai Blog ini pada halaman penggemar diFacebook sebagai memperluas jaringan anda
  • Buletin
    Buletin
    Mengirimkan pesan atau sekedar salam yang langsung tampil tanpa registrasi.

ShareThis

Berbagi

  • Aplikasi
    Aplikasi
    Aplikasi yang mungkin menarik untuk dicoba.
    Aplikasi
    Dibuat dengan Javascript. Simpel, mudah dan bisa berbagi.
    Belum ada satu aplikasi pun yang tersedia
  • Curhat
  • Dewasa
  • Inspiratif
  • Grafis
  • Pemprograman
  • Ponsel
  • Islami
  • Kesehatan
  • Musik
  • Teknologi
  • Umum
  • Ganti jenis huruf
  • Ganti ukuran huruf
  • Ganti bahasa

Hari Angkutan Nasional

Kendaraan atau angkutan atau wahana adalah alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh makhluk hidup. Kendaraan ini biasanya buatan manusia (mobil, motor, kereta, perahu, pesawat), tetapi ada yang bukan buatan manusia dan masih bisa disebut kendaraan, seperti gunung es, dan batang pohon yang mengambang. Kendaraan tidak bermotor dapat juga digerakkan oleh manusia atau ditarik oleh hewan, seperti gerobak.

Definisi Kendaraan

Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993
  1. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
  2. Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
  3. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
  4. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
  5. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
  6. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.


Kendaraan umum
Kendaraan Umum menurut Undang-undang no 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraan yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

Jenis Kendaraan
  • Pesawat
  • Mobil
  • Kapal
  • Bus
  • Motor
  • Kereta
  • Perahu
  • Van
  • Sepeda
  • Sepeda Motor Listrik

Info

Judul : Hari Angkutan Nasional
Oleh : Rizkon Halali
Pada : Rabu, Februari 09, 2011
Label :
komentar : 0 komentar

Suka

Berbagi

Artikel terkait

All rights reserved. Rizkonisme inc. © 2010
  • Beranda
  • Obrolan
    Obrolan
    Obrolan
    Memulai percakapan dengan admin atau mengirim pesan singkat pribadi.
  • Waktu
    Waktu
    Melihat waktu kunjungan anda ke website ini lengkap, mulai dari tanggal hingga Animasi letak matahari berdasarkan waktu kunjungan.
  • Penggulung Halaman
    Penggulung Halaman
    Merubah kordinat tampilan halaman agar anda lebih mudah tanpa harus memurat Scroll Mouse, dilengkapi denagan Fitur Otomatis.